Pendahuluan
Production Sharing Cotract (PSC) merupakan sebuah kontrak kerja sama antara pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh BP Migas dengan kontraktor yang didasarkan pada prinsip bagi hasil produksi berdasarkan persentase tertentu yang disepakati.
Pemberlakuan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas membawa perubahan yang cukup mendasar pada regulasi migas di Indonesia. Sebelum pemberlakuan UU tersebut Pertamina mempunyai fungsi ganda sebagai wakil pemerintah (regulator) sekaligus sebagai kontraktor. Namun dengan pemberlakuan UU tersebut, fungsi regulasi dilaksanakan oleh suatu badan baru yang dinamakan BP Migas dan BPH Migas. Pertamina dikembalikan sebagai perusahaan negara yang fokus pada usaha untuk menghasilkan laba dan hal ini dibuktikan dengan diubahnya status Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero) dengan dikeluarkannya PP Nomor 31 tahun 2003.