PENDAHULUAN
Dasar hukum penghitungan pengkreditan pajak masukan diatur dalam pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Read the rest of this entry »