DAUN LONTAR

Karena Yadnya Yang Paling Utama adalah Pengetahuan (Jnana)

Bukan Pengampunan Pajak Jilid Dua

Posted by I Wayan Agus Eka on December 16, 2021

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini merupakan tonggak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia karena merupakan omnibus law pertama di bidang perpajakan yang mengubah secara sekaligus beberapa undang-undang di bidang perpajakan.

Salah satu isi penting dalam UU HPP adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS) yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan atas harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT dengan membayar pajak penghasilan final dan sebagai gantinya Wajib Pajak peserta PPS akan mendapatkan beberapa manfaat tertentu. Gambaran PPS ini kemudian oleh sebagian masyarakat dan beberapa pihak dianggap merupakan pengampunan pajak jilid kedua merujuk pada program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah dilaksanakan pada tahun 2016 silam. Kedua kebijakan ini memang sama-sama berbasis pengungkapan aset, namun terdapat beberapa perbedaan penting antara PPS dengan tax amnesty yang dapat menjelaskan bahwa PPS bukanlah pengampunan pajak jilid dua.

Perbedaan penting pertama adalah sifat dari program PPS yang bersifat sukarela, artinya Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk mengikuti atau tidak mengikuti program ini. Wajib Pajak yang memutuskan untuk mengikuti PPS akan diberikan haknya sesuai UU HPP dan WP yang tidak mengikuti PPS tidak dikenakan penalti dan kewajiban perpajakannya tetap mengikuti ketentuan umum. Berbeda dengan PPS, program tax amnesty pada tahun 2016 mengatur konsekuensi tidak hanya bagi Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty namun juga bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Bagi Wajib Pajak yang memutuskan tidak mengikuti tax amnesty, terdapat konsekuensi pengenaan pajak penghasilan apabila DJP menemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPT.

Dari sisi tarif, terdapat perbedaan signifikan antara PPS dengan program tax amnesty tahun 2016. Tarif program tax amnesty secara umum jauh lebih rendah dibandingkan dengan PPS. Tarif paling tinggi pada program tax amnesty adalah 10% untuk kategori harta yang dideklarasikan di luar negeri tanpa dialihkan ke dalam negeri. Tarif tertinggi pada tax amnesty ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif terendah program PPS yaitu sebesar 12% untuk ketegori harta yang diinvestasikan di dalam negeri pada SBN/hilirisasi/renewable energy.

Perbedaan signifikan selanjutnya adalah dari sisi fasilitas yang diterima peserta. Peserta program tax amnesty akan menerima pengampunan pajak secara menyeluruh dan sangat luas. Pengampunan ini meliputi penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sementara itu, peserta PPS akan mendapatkan fasilitas berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016-2020 tanpa mendapatkan penghapusan atas sanksi pidana apabila peserta PPS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jaminan tidak diterbitkan ketetapan pajak bagi peserta PPS inilah yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai bentuk dari pengampunan pajak. Simpulan ini tidaklah sepenuhnya dapat dibenarkan mengingat setidaknya ada dua kondisi yang diatur dalam UU HPP yang tetap memungkinkan peserta PPS untuk diterbitkan ketetapan pajak.

Kondisi pertama adalah apabila masih ada harta yang belum/kurang diungkap oleh peserta PPS. Apabila dikemudian hari DJP menemukan ada harta yang belum/kurang diungkap dalam PPS maka atas harta tersebut akan dikenakan PPh Final dengan tarif 30% ditambah dengan sanksi administrasi. Perlu diketahui bahwa pengungkapan harta dalam PPS dianggap sebagai tambahan penghasilan Wajib Pajak, dengan demikian harta yang diungkap dalam PPS merupakan pengganti dari penghasilan sebagai dasar pengenaan pajak. Sehingga, PPS secara substansi merupakan program yang mengganti basis pemajakan dari semula berupa penghasilan menjadi harta. Dampaknya, apabila ada harta yang belum/kurang diungkap maka akan tetap dikenakan pajak penghasilan dan tidak mendapatkan pengampunan.

Kondisi kedua adalah apabila terdapat pajak yang telah dilakukan pemotongan/pemungutan namun tidak disetorkan. Sebagaimana diketahui, beberapa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan baik PPh maupun PPN. Apabila ada Wajib Pajak yang telah melakukan pemotongan/pemungutan namun belum dilakukan penyetoran ke kas negara maka Wajib Pajak peserta PPS ini tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak atas pajak yang belum disetor tersebut. Meskipun PPS bukanlah pengampunan pajak, bukan berarti mengikuti PPS akan sia-sia. Peserta PPS tetap akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016-2020. Yang perlu diperhatikan adalah begitu Wajib Pajak Orang Pribadi memutuskan untuk mengikuti PPS maka sebaiknya Wajib Pajak tersebut secara jujur mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya tanpa kecuali. Hal ini disebabkan karena basis pemajakan untuk peserta PPS bukan lagi penghasilan namun harta. Kejujuran peserta PPS untuk mengungkapkan harta secara menyeluruh menjadi kunci penting untuk menghindari potensi penetapan pajak di kemudian hari.

I Wayan Agus Eka

Artikel ini dimuat di harian Pos Kupang edisi 16 Desember 2021

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: