DAUN LONTAR

Karena Yadnya Yang Paling Utama adalah Pengetahuan (Jnana)

Penataan Organisasi DJP

Posted by I Wayan Agus Eka on June 5, 2021

published

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 24 Mei 2021, meresmikan berlakunya organisasi baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reorganisasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Penataan ulang organisasi dilakukan pada unit kantor pelayanan pajak yang mencakup perombakan struktur organisasi serta perubahan fungsi inti organisasi.

Dari sisi struktur, dilakukan penambahan beberapa KPP Madya serta penggabungan/likuidasi beberapa KPP Pratama. Selain itu, struktur organisasi seluruh KPP di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan menambah seksi yang mempunyai fungsi pengawasan serta menggabungkan seksi yang mempunyai fungsi yang serumpun atau serupa.

Perombakan struktur organisasi tersebut tentunya diiringi dengan perubahan fungsi inti. KPP Madya yang baru terbentuk akan menjalankan fungsi pengawasan kepada wajib pajak strategis dalam rangka pengamanan 85% target nasional penerimaan bersama dengan KPP WP Besar dan KPP Khusus lainnya yang selama ini telah menjalankan fungsi serupa. Sementara itu, sebagian besar seksi di unit KPP Pratama akan difokuskan pada penguasaan wilayah atas kegiatan ekonomi yang ada wilayah kerjanya dalam rangka mengindentifikasi subjek dan objek pajak.

Pelajaran dari reformasi sebelumnya

Reorganisasi kali ini bukanlah yang pertama dilakukan di DJP. Pada rentang periode 2002-2008, DJP melakukan reformasi administrasi perpajakan atau lebih dikenal dengan modernisasi pajak. Reformasi tersebut merupakan bagian dari pemulihan ekonomi pasca krisis ekonomi tahun 1997 sekaligus respon atas lemahnya administrasi pajak. Pada periode itulah kemudian diperkenalkan stratifikasi kantor pelayanan pajak mulai dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, KPP Khusus dan KPP Pratama.

Bukan tanpa alasan penataan organisasi kali ini dilakukan dengan menambah jumlah KPP Madya sebagaimana pernah dilakukan pada periode modernisasi pajak di tahun 2002-2008. Hasil penelitian oleh Almunia dan Lopez-Rodriguez (2018) pada pembentukan unit sejenis KPP Wajib Pajak Besar di Spanyol menemukan bahwa perusahaan yang terdaftar pada kantor tersebut melaporkan basis pajak yang lebih besar yang mengindikasikan efektifnya unit tersebut dalam mencegah penghindaran pajak.

Dalam konteks Indonesia, setidaknya terdapat tiga studi empiris yang telah membuktikan bahwa modernisasi pajak berpengaruh positif pada kepatuhan dan  penerimaan pajak. Brondolo et al. (2008) menemukan bahwa reformasi administrasi pajak telah berpengaruh positif pada penerimaan PPN. Modernisasi pajak juga ternyata memiliki pengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Eka, 2019). Terakhir, studi oleh Basri et al. (2019) menemukan bahwa pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang terdaftar di KPP Madya lebih besar 128% dibandingkan apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar di KPP Madya.

Positifnya modernisasi pajak terhadap tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, semakin mudahnya proses registrasi NPWP dan pelaporan SPT menyumbang pada meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak (Eka, 2019). Selanjutnya, KPP Madya memiliki level pengawasan yang lebih tinggi karena didukung dengan staff-to-taxpayer ratio yang lebih baik dibandingkan KPP Pratama sehingga pada akhirnya memberikan pengaruh positif terhadap penerimaan (Basri et al., 2019).

Bukti-bukti empiris itulah yang juga menjadi salah satu alasan penambahan jumlah KPP Madya pada reorganisasi sekarang. Fungsi masing-masing KPP Madya akan difokuskan pada pengawasan wajib pajak strategis yang secara kuantitas tidak terlalu banyak (sekitar 2.000 wajib pajak) namun memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak yang signifikan.

Bagian dari Reformasi Pajak

Terdapat dua aspek kunci yang akan memengaruhi keberhasilan dari reformasi pajak yaitu aspek desain peraturan perundang-undangan serta aspek administratif yang akan menjalankan peraturan tersebut (McLaren, 2003). Secara singkat dapat dikatakan bahwa perubahan dalam tax policy harus diikuti juga dengan perbaikan dalam kapasitas administrasi (Bird, 2004).

Perubahan tax policy dalam beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur mengenai kebijakan keuangan negara dalam rangka pandemi serta Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang mengakhiri kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan) membutuhkan administrasi pajak yang mampu melaksanakan peraturan tersebut. Atas kepentingan inilah kemudian penataan organisasi dilakukan. Tujuannya adalah menciptakan administrasi pajak yang efektif dan efisien. Efektif karena mampu mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak serta efisien karena dilakukan dengan biaya yang minimal (Bird, 2004).

Sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan, penataan organisasi DJP kali ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan otoritas pajak khususnya dalam hal pengawasan serta pengumpulan data perpajakan. Muaranya adalah meningkatnya tax ratio yang selama beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.

 

Referensi

Almunia, M., & Lopez-Rodriguez, D. (2018). Under the radar: The effects of monitoring firms on tax compliance. American Economic Journal: Economic Policy, 10(1), 1–38. https://doi.org/10.1257/pol.20160229

Basri, M. C., Felix, M., Hanna, R., & Olken, B. (2019). Tax Administration vs. Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. https://doi.org/10.3386/w26150

Bird, R. M. (2004). Administrative Dimensions of Tax Reform. Asia Pacific Tax Bulletin, 10(3), 134–150.

Brondolo, J., Bosch, F., Le Borgne, E., & Silvani, C. (2008). Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment: The Case of Indonesia(2001-07). IMF Working Papers, 08(129), 1. https://doi.org/10.5089/9781451869880.001

Eka, I. W. A. (2019). the Impact of the Indonesian Tax Administration Reform on Tax Compliance and Tax Revenue. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 27(1), 1–24. https://doi.org/10.14203/jep.27.1.2019.1-24

McLaren, J. (2003). Institutional Elements of Tax Design and Reform. In J. McLaren (Ed.), The World Bank (Vol. 22, Issue 1). The World Bank. https://doi.org/10.1596/0-8213-5394-2

Artikel ini dimuat di harian Timor Express Edisi Jumat 4 Juni 2021

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: