Manfaat Langsung bagi Pembayar Pajak
Posted by I Wayan Agus Eka on March 8, 2021
Berbagai literatur telah menyajikan definisi pajak sebagai iuran wajib dengan karakteristik utama tidak mendapatkan manfaat langsung. Dalam norma hukumpun hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU KUP. Pembayar pajak dikatakan tidak mendapatkan manfaat langsung karena negara sebagai institusi pengumpul pajak akan mengalokasikan dana pajak tersebut dalam APBN yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh rakyat. Pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan, pendidikan, subsidi, bahkan penyediaan vaksin adalah contoh pengalokasian pajak melalui APBN yang seluruhnya diperuntukkan untuk rakyat Indonesia sehingga pembayar pajak akan menerima manfaat dari pajak yang mereka bayarkan tidak secara langsung.
Karena manfaatnya dirasakan tidak secara langsung maka tantangan bagi negara adalah bagaimana mengalokasikan pajak tersebut untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara berkeadilan. Secara teknis hal ini berarti membuat jalur yang lebih jelas antara pajak yang dikumpulkan dengan manfaat yang dirasakan (clear links between revenues and public benefits). Semakin jelas manfaat yang dirasakan oleh pembayar pajak maka akan menimbulkan trust sehingga akan meningkatkan kepatuhan pembayar pajak (Prichard et al., 2019).
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
KSWP merupakan salah satu aksi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015. KSWP dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai salah satu syarat sebelum memberikan layanan publik tertentu. Jawaban dari otoritas pajak atas status perpajakan dari pemohon layanan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian layanan publik.
Otoritas pajak akan memberikan status valid hanya apabila pemohon layanan memenuhi dua ketentuan kumulatif yaitu nama dan NPWP pemohon layanan telah sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP dan pemohon layanan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun pajak terakhir. Hanya pemohon layanan yang memenuhi kedua syarat kumulatif tersebut yang akan mendapatkan status valid dan dapat diberikan layanan publik oleh instansi terkait.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa KSWP hadir sebagai salah satu upaya negara supaya pembayar pajak dapat secara langsung merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Hanya mereka yang taat pajaklah yang berhak mendapatkan manfaat langsung berupa pelayanan dari instansi pemerintah. KSWP menarik garis batas yang jelas antara pajak yang dibayarkan pembayar pajak dengan public benefit yang langsung mereka terima. Dengan program ini diharapkan kepercayaan publik akan meningkat yang gilirannya akan berpengaruh positif pada kepatuhan pajak.
Legal Standing Uji Materi Undang-Undang (UU)
Tidak hanya sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik, pembayar pajak juga dapat memperoleh manfaat langsung berupa kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU. Pemberian legal standing kepada pembayar pajak pertama kali terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003 mengenai permohonan pengujian UU tentang Surat Utang Negara. Majelis Hakim memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon dengan pertimbangan bahwa Pemohon adalah pembayar pajak sehingga memiliki kepentingan sesuai dengan adagium no taxation without participation sehingga hak dan kepentingan mereka terpaut pula dengan pinjaman yang dibuat negara yang nantinya akan membebani warga negara sebagai pembayar pajak.
Dalam perkembangan selanjutnya dalil sebagai pembayar pajak tampaknya diberikan apabila materi UU yang diuji adalah terkait dengan keuangan negara. Hal ini bisa dilihat dari pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XVII/2019 mengenai permohonan pengujian UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam perkara ini, Majelis mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai Badan Hukum Privat Indonesia dan Pembayar Pajak/Wajib Pajak dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga menurut Mahkamah memiliki legal standing karena hak konstitusionalnya dipengaruhi oleh adanya ketentuan yang diajukan pengujian.
Penetapan pembayar pajak sebagai kedudukan hukum dalam pengujian UU memang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan doktrin kedudukan hukum pembayar pajak dari yang semula ditafsirkan secara luas menjadi hanya didudukkan sebagai dalil suplemen saja (Wicaksono & Nurbaningsih, 2020). Meskipun demikian, pemberian legal standing kepada pemohon dengan dalil sebagai pembayar pajak setidaknya ikut memberikan garis hubungan yang jelas antara pembayar pajak dengan manfaat yang dapat diterima secara langsung.
Kedua contoh di atas telah memberikan gambaran bahwa manfaat kepada pembayar pajak tidak hanya diberikan secara tidak langsung. Mereka yang membayar pajak juga mendapatkan manfaat secara langsung melalui pemberian layanan publik oleh instansi pemerintah serta kedudukan hukum (legal standing) ketika menggunakan haknya untuk melakukan pengujian atas materi dalam UU. Dari sudut yang berbeda, pemberian manfaat langsung ini juga dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas eksistensi dari mereka yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.
Dengan semakin jelasnya manfaat dari pajak, pembayar pajak didorong untuk selalu menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2020 yang akan berakhir pada bulan Maret dan April tahun 2021 dapat menjadi momentum yang baik untuk meneguhkan eksistensi dari Wajib Pajak sehingga manfaat yang diterimanya tidak hanya bersifat tidak langsung namun juga bersifat langsung. Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda.
I Wayan Agus Eka
Tulisan ini dimuat pada harian Timor Express Edisi 8 Maret 2021
Leave a Reply