DAUN LONTAR

Karena Yadnya Yang Paling Utama adalah Pengetahuan (Jnana)

Perlakuan Pajak atas Catu Beras (Rangkuman Putusan Pengadilan)

Posted by I Wayan Agus Eka on April 5, 2016

Jamak dijumpai, khususnya pada sektor perkebunan, adanya pembebanan berupa catu beras. Dengan segala macam kondisi yang ada di lapangan, pada umumnya perusahaan perkebunan memberikan benefit in kind kepada karyawannya berupa beras. Permasalahan kemudian timbul, apakah pembebanan catu beras ini dapat dikurangkan secara fiskal.

Argumentasi fiskus umumnya menginduk pada pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh (meskipun ada argumentasi lain pada peraturan pelaksanaannya) dan menganggap catu beras ini bagian dari natura  yang tidak dapat dibebankan secara fiskal. Namun, argumentasi WP juga menginduk pada pasal yang sama khususnya pada klausul “kecuali” yang terdapat pada redaksionalnya.

Artikel ini merangkum berbagai putusan pengadilan dan putusan peninjauan kembali atas objek koreksi catu beras ini. Dari 18 putusan pengadilan dan 1 putusan peninjauan kembali yang penulis dapatkan, 15 diantaranya menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi pemeriksa pajak sementara 4 diantaranya mengabulkan permohonan WP.

Untuk argumentasi hukum mendetil baik dari sisi WP maupun fiskus silakan googling nomor putusannya. Selamat membaca, semoga bermanfaat

Salam

I Wayan Agus Eka

No No Putusan Th. Pajak Putusan Pendapat Majelis
1 Put . 13628/PP/M. IV/15 /2008 2002 Menolak permohonan banding Pemohon Banding Putusan belum didapatkan
2 225/B/PK/PJK/2008 2002 Menolak permohonan PK  Pemohon PK Bahwa alasan PK tidak dapat dibenarkan karena Putusan PP sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa perkara pemberian catu beras tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan demikian koreksi termohon PK tetap dipertahankan.
3 Put-43650/PP/M.III/15/2013 2009 Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding Substansi pemberian kupon makanan pada pasal 3 huruf b PMK 83 adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya dan kondisi penugasan tidak dapat melaksanakan pasal 3 huruf a PMK 83 yaitu pegawai tersebar di 8,000 Ha lokasi yang tidak memungkinkan diberikan dalam bentuk makanan siap saji.
Pemberian catu beras di daerah terpencil dapat dibiayakan sama dengan pemberian makanan/minuman atau kupon di daerah perkotaan (prinsip equal treatment to equal).
Bahwa putusan MA sebelumnya, SE-14/2003 dan S-250/2003 tidak dapat digunakan karena merujuk pada KMK 466/2000 yang telah dicabut.
4 Put.44809/PP/M.XIII/15/2013 2009 Menolak permohonan banding Pemohon Banding pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan; Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut; Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya
pemberian catu beras adalah tidak sama atau bukan termasuk dalam pengertian pemberian makanan dan minuman bagi seluruh karyawan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-83/PMK.03/2009.
5 Put.45443/PP/M.II/15/2013 2009 Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding bentuk pemberian makanan dan minuman dapat dilakukan dalam bentuk lain seperti kupon makanan dan/atau minuman
pemberian Catu Beras kepada karyawan/pegawai yang berada di daerah tertentu/terpencil merupakan keharusan yang patut diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, karena idaerah tertentu (Terpencil) itu sangatlah sulit bagi karyawan untuk membeli makanan diluar dan pemberi kerja mengalami kesulitan untuk dapat menyediakan makanan dan minuman kepada seluruh karyawan
Majelis tidak membaca dan memperhatikan suatu aturan hanya secara gramatikal tetapi juga mencari substansi dan latar belakang diaturnya suatu ketentuan dalam peraturan tersebut
Pemohon Banding dalam persidangan telah membuktikan bahwa kegiatan dilakukan didaerah terpencil dan terpisah-pisah karena lokasi perkebunan demikian adanya. Oleh
karena itu Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa sangat sukar untuk memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pekerjanya
ahwa lokasi atau keadaan tempat bekerja Pemohon banding
tersebut sedemikian rupa, sehingga ketentuan mengenai pemberian dan atau penyediaan makan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 secara substansial sehingga harus ditafsirkan termasuk pemberian catu beras sebagaimana dalam sengketa ini
6 Put.45289/PP/M.X/15/2013 2008 Menolak permohonan banding Pemohon Banding pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto adalah pemberian natura yang terkait dengan sarana dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, dan merupakan suatu keharusan bagi pemberi kerja yang terkait dengan keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkaitan dengan situasi lingkungan kerja.
majelis berkesimpulan catu beras bukan merupakan pemberian makanan dan bukan merupakan pemberian natura yang terkait dengan sarana dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, oleh karenanya atas pemberian catu beras sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang
tidak dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto
7 PUT.47634/PP/M.XVI/15/2013 2008 Menolak permohonan banding Pemohon Banding bahwa pemberian catu beras kepada karyawan Pemohon Banding merupakan
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak
bagi pegawai yang menerimanya
bahwa pemberian catu beras kepada pegawai tidak sama dengan pemberian
makanan/minuman kepada pegawai ditempat bekerja;
bahwa di dalam Surat Keputusan Penetapan Daerah Terpencil Nomor : KEP-
572/WPJ.04/2006 tanggal 19 Oktober 2006, pemberian imbalan dalam bentuk natura
berupa pemberian catu beras tidak termasuk yang diberikan perlakuan PPh atas
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil
berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf
e UU PPh;
8 Put.47967/PP/M.I/15/2013 2009 Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding Putusannya belum didapatkan
9 PUT.51784/PP/M.VB/15/2014 2010 Menolak permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003,
diketahui bahwa Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
pemberian catu beras tersebut bukan termasuk dalam pengertian pemberian
dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009
Pemberian catu beras tersebut juga tidak termasuk bentuk natura atau
kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya
10 Put.54120/PP/M.XB/15/2014 2009 Menolak permohonan banding Pemohon Banding pemberian catu beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak sama dengan
pemberian makanan/minuman di tempat kerja ataupun pemberian kupon makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009, karena tidak hanya diberikan kepada pegawai tapi juga kepada anggota keluarganya;
pemberian catu beras oleh Pemohon Banding adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan
sengketa ini tidak sama dengan sengketa yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43650/PP/M.III/15/2013, Nomor: Put.45443/PP/M.II/15/2013, dan Nomor:Put.47967/PP/M.I/15/2013, karena sengketa yang diputus dalam putusan tersebut adalah pemberian catu beras
kepada seluruh pegawai di daerah terpencil, sedangkan dalam sengketa ini Pemohon Bandingmemberikan catu beras kepada seluruh pegawai dan anggota keluarga pegawai sekalipun juga lokasinya di daerah terpencil
11 Put.54587/PP/M.IA/15/2014 2010 Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding Majelis berpendapat pemberian catu beras tersebut secara substansi merupakan penyediaan atau pemberian makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (a) dan Pasal 3 ayat (2) a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009;
12 PUT.56256/PP/M.XIA/15/2014 2010 Menolak permohonan banding Pemohon Banding pemberian natura dankenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009; Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009; Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009.
Adapun pengeluaran biaya catu beras termasuk pemberian natura yang bukan sebagai objek penghasilan dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Biaya tersebut bukan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009
13 Put-57602/PP/M.XIA/15/2014 2010 Menolak permohonan banding Pemohon Banding pemberian natura dankenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009; Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009; Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009.
Adapun pengeluaran biaya catu beras termasuk pemberian natura yang bukan sebagai objek penghasilan dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Biaya tersebut bukan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009
14 Put.59931 /PP/M.IIA/16/2015 2010 Menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan demikian pemberian natura dan kenikmatan berupa catu beras
kepada karyawan beserta keluarganya di daerah terpencil dengan alasan untuk guna
menunjang kebijakan pemerintah, tidak termasuk pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya
pemberian catu beras kepada karyawan beserta keluarganya bukan merupakan imbalan yang dapat dibebankan sebagai biaya pemberi kerja, walaupun imbalan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil
15 PUT.60259/PP/MXB/15/2015 2007 Menolak permohonan banding Pemohon Banding bahwa pemberian catu beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.04/2000 a quo, karena tidak hanya diberikan kepada pegawai tapi juga kepada anggota keluarganya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43650/PP/M.III/15/2013, Nomor Put.45443/PP/M.II/15/2013, dan Nomor Put.47967/PP/M.I/15/2013 serta nomor Put 54587/PP/M.IA/15/2014 tidak dapat dijadikan pertimbangan Majelis, karena yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak hanya kepada pegawai tetapi termasuk juga kepada anggota keluarga pegawai
pemberian catu beras oleh Pemohon Banding adalah penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;
biaya pemberian catu beras oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding
16 Put.60568/PP/M.XA/15/2015 2009 Menolak permohonan banding Pemohon Banding bahwa pemberian catu beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja ataupun pemberian kupon makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009, karena tidak hanya diberikan kepada pegawai tapi juga kepada anggota keluarganya
pemberian catu beras oleh Pemohon Banding adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undangundang Pajak Penghasilan
bahwa sengketa ini tidak sama dengan sengketa yang telah diputus dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.43650/PP/M.III/15/2013, karena sengketa yang diputus dalam putusan tersebut adalah pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil, sedangkan dalam sengketa ini Pemohon Banding memberikan catu beras kepada seluruh pegawai dan anggota keluarga pegawai sekalipun juga lokasinya di daerah terpencil
17 Put.61895/PP/M.XB/15/2015 2009 Menolak permohonan banding Pemohon Banding pemberian catu beras dari Pemohon Banding kepada pegawainya bukan termasuk dalam pengertian pemberian dalam bentuk natura dan
kenikmatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja karena pemberian catu beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang
menerimanya dan diberikan tidak semata-mata untuk pegawai itu sendiri tetapi
berdasarkan banyaknya anggota keluarga setiap pegawai (termasuk istri dan anak); pemberian catu beras tersebut bukan termasuk dalam pengertian pemberian atau
penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai (termasuk dewan
direksi dan komisaris) yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan karena
pemberian catu beras tidak disediakan di tempat kerja melainkan dibawa pulang
oleh pegawai;
bahwa terkait status Pemohon Banding sebagai pemberi kerja di daerah terpencil,
pemberian catu beras tersebut tidak termasuk dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah terpencil
pemberian catu beras karakteristiknya berbeda dengan pemberian makanan dan minuman untuk seluruh pegawai dan pemberian catu beras bukan
merupakan penghasilan bagi pegawai, serta bukan termasuk dalam pengertian
pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberikerja
18 Put.62312/PP/M.XB/15/2015 2010 Menolak permohonan banding Pemohon Banding bahwa menurut Majelis pemberian catu beras dari Pemohon Banding
kepada pegawainya bukan termasuk dalam pengertian pemberian
dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto pemberi kerja karena pemberian catu beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya dan diberikan tidak semata-mata untuk pegawai itu sendiri tetapi berdasarkan banyaknya anggota
keluarga setiap pegawai (termasuk istri dan anak); pemberian catu beras tersebut bukan termasuk dalam pengertian pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai (termasuk dewan direksi dan komisaris) yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan karena pemberian catu
beras tidak disediakan di tempat kerja melainkan dibawa pulang
oleh pegawai;
bahwa terkait status Pemohon Banding sebagai pemberi kerja di
daerah terpencil, pemberian catu beras tersebut tidak termasuk
dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah terpencil
bahwa oleh karena pemberian catu beras karakteristiknya berbeda
dengan pemberian makanan dan minuman untuk seluruh pegawai
dan pemberian catu beras bukan merupakan penghasilan bagi
pegawai, serta bukan termasuk dalam pengertian pemberian dalam
bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi
kerja, maka Majelis berkesimpulan pemberian catu beras oleh
Pemohon Banding kepada pegawainya bukan merupakan pemberian
dalam bentuk natura sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
19 Put-62609/PP/M.VB/15/2015 2011 Menolak permohonan banding Pemohon Banding Karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti-bukti
yang memadai, Majelis tidak dapat melakukan pengujian untuk mengetahui apakah
pemberian catu beras tersebut hanya dinikmati oleh karyawan yang bersangkutan
atau dinikmati oleh seluruh anggota keluarganya sesuai dengan status masingmasing pegawai, TK, K/O, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan; sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini apakah pemberian catu beras tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009
Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: