DAUN LONTAR

Karena Yadnya Yang Paling Utama adalah Pengetahuan (Jnana)

Hotel Plat Merah dan Teori Keuangan Publik

Posted by I Wayan Agus Eka on May 18, 2010

Sangat menarik untuk disimak dan dikaji gagasan dari Gubernur Made Mangku Pastika agar Pemerintah Provinsi Bali memiliki hotel di kawasan elite. Meskipun hal tersebut sangat dimungkinkan oleh undang-undang namun beberapa faktor lain harus dimasukkan menjadi bahan pertimbangan. Faktor-faktor seperti sumber pendanaan, strategi investasi, sosiologis masyarakat sampai pada faktor iklim usaha perhotelan perlu dipikirkan masak-masak dan diberikan bobot sesuai dengan derajat kepentingannya. Tulisan ini berusaha melakukan kajian singkat gagasan ini dari segi teori keuangan public (public finance).

Public finance pada hakikatnya mempelajari aktivitas pemerintah dan alat-alat yang digunakan dalam membiayai pengeluaran pemerintah (Hyman 2008, 4). Mengapa kita memerlukan pemerintah? Teori public finance menyediakan beberapa jawaban atas pertanyaan ini antara lain karena pemerintah dapat menyediakan barang/jasa yang tidak mudah disediakan pasar, pemerintah juga memiliki fungsi dalam redistribusi pendapatan, stabilisasi dan regulasi.

Kapan pemerintah harus memutuskan untuk mengintervensi kegiatan perekonomian? Hyman (2008, 67) menyatakan bahwa dalam hal pasar gagal dalam menyediakan barang atau jasa dalam jumlah yang efisien (kondisi ini sering disebut kegagalan pasar) maka kondisi ini membutuhkan government action. Kegagalan pasar pada prinsipnya disebabkan karena dua hal. Pertama karena persaingan yang tidak sempurna (monopoli) dan kedua karena ketidakmampuan pasar untuk memproduksi barang/jasa tertentu yang termasuk dalam public goods. Dua kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk masuk ke pasar. Dalam kondisi monopoli maka pemerintah akan melakukan intervensi dengan menggunakan fungsi regulasinya. Namun dalam kondisi public goods maka pemerintah akan masuk ke pasar dan memproduksi public goods tersebut.

Kondisi public goods inilah yang memiliki keterkaitan dengan gagasan hotel plat merah tersebut, karena pemerintah  terjun langsung ke pasar dan memproduksi jasa perhotelan tersebut. Sehingga, untuk menjustifikasi kebijakan pemerintah tersebut perlu dikaji apakah jasa perhotelan merupakan public goods atau bukan. Apabila jasa perhotelan bukan merupakan public goods maka secara teori public finance pemerintah seharusnya tidak melakukan intervensi dan sebaliknya.

Public goods memiliki dua karakteristik pokok yaitu nonrival in consumption dan nonexclusion (Hyman 2008, 143). Nonrival in consumption mengandung arti bahwa public goods dapat dinikmati oleh lebih dari satu konsumen tanpa mengurangi jumlah yang dikonsumsi konsumen lainnya sementara non exclusion berarti bahwa sangat mahal apabila ingin membuat seseorang menjadi objek pengecualian untuk mengkonsumsi public goods tersebut. Sementara itu, private goods merupakan antitesa dari public goods.

Jasa perhotelan tidak memenuhi dua kriteria tersebut untuk masuk ke dalam definisi public goods. Konsumsi seseorang terhadap jasa perhotelan tentunya akan mengurangi konsumsi orang lain terhadap jasa yang sama.  Sudah sering kita mendengar bagaimana turis kesulitan mendapatkan penginapan ketika musim libur telah tiba. Pengenaan tarif kamar juga merupakan alat termudah dalam mengecualikan seseorang menikmati jasa perhotelan.

Dengan tidak terpenuhinya jasa perhotelan sebagai public goods maka dapat dikatakan bahwa jasa perhotelan pada hakikatnya merupakan private goods. Sehingga dari sudut pandang ini tidaklah tepat apabila pemerintah akan masuk ke dalam produksi jasa yang sebenarnya dapat diproduksi oleh swasta.

Gagasan ini juga bertentangan dengan trend yang terjadi di seluruh dunia. Hampir di seluruh belahan negara pada masa sekarang menganut paham untuk mengurangi keterlibatan pemerintah terutama di sektor-sektor yang sebenarnya dapat dikelola oleh swasta karena swasta dianggap lebih efisien dalam melakukan produksi barang/jasa. Justru ketika pemerintah terlibat maka dapat menimbulkan apa yang disebut dengan government failure.

I Wayan Agus Eka

Advertisement

One Response to “Hotel Plat Merah dan Teori Keuangan Publik”

  1. nova said

    Di sini ada perusda yang mengelola hotel di jakarta..
    tapi namanya juga perusda..
    rugi mlulu..

    aset abis gara2 penyusutan aja..:nohope:

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: