Tourist VAT Refund dan Upaya Peningkatan Pariwisata Bali
Posted by I Wayan Agus Eka on January 24, 2010
ASITA menyarankan agar pemerintah segera menerapkan aturan tax refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing untuk mendongkrak belanja mereka di Indonesia. Menurut rencana, Indonesia akan mulai menerapkan pertama kalinya pada April 2010. Dua bandara yakni Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan Ngurah Rai Bali akan menjadi percontohan taxrefund pada 2010 (Balipost, Senin 18 Januari 2010).
Definisi dan Latar Belakang
Apa itu tax refund? Tax refund atau yang pada umumnya sering disebut dengan restitusi secara sederhana dapat disebut sebagai pengembalian atas pajak yang telah dibayarkan karena kelebihan pembayaran pajak atau memang tidak seharusnya pajak tersebut terutang. Tax refund lebih sering dikaitkan dengan jenis pajak PPN atau value added tax (VAT) meskipun sebenarnya jenis pajak lainnya (misalnya PPh) juga mempunyai kemungkinan terjadi tax refund. Hal ini disebabkan karena UU PPN di Indonesia menganut indirect subtraction method dimana pajak keluaran yang dipungut penjual ketika menjual suatu barang kemudian dikurangkan dengan pajak masukan yang dibayarkan penjual tersebut ketika melakukan pembelian suatu barang. Kelebihan pembayaran pajak akan terjadi jika pajak keluaran lebih kecil dibandingkan pajak masukan.
Namun dalam kasus tax refund kepada turis asing ini, pengembalian pajak bukan didasarkan pada konsep penyandingan pajak keluaran dan pajak masukan tersebut. Tourist VAT refund lebih didasarkan pada konsep PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri yang merupakan salah satu legal character dari PPN. Sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia (Sukardji 2009, 14). Dengan asumsi bahwa barang yang dibeli oleh turis asing akan dinikmati di negaranya maka sudah seharusnya PPN yang telah dibayarkan ketika membeli barang akan dikembalikan lagi kepadanya.
Dasar Hukum
Tourist VAT Refund didasarkan pada pasal 16E UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM. Pasal 16E ayat (1) memberikan payung hukum pengembalian PPN dan PPnBM (tidak hanya PPN saja) atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Adapun syarat-syarat pengembalian PPN/PPnBM antara lain nilainya minimal 500 ribu, pembeliannya dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan dan faktur pajak telah diisi dengan benar. Dokumen yang harus ditunjukkan saat mengajukan pengembalian antara lain paspor, boarding pass dan faktur pajak tersebut.
Peningkatan kunjungan wisata
Pariwisata telah menjadi salah satu komponen penting tidak hanya bagi perekonomian masyarakat Bali namun juga bagi perekonomian nasional. Data BPS menunjukkan bahwa dua sektor utama yang menunjang pertumbuhan ekonomi Bali adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor pariwisata. Kedua sektor ini menyumbang 50% dari keseluruhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali. Peranan sektor pariwisata juga dapat dilihat secara nasional dimana sektor ini menyumbang 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.
Perkembangan pariwisata di Bali sejak tahun 1980an, disadari atau tidak telah mengubah kondisi demografi, sosial dan kultural masyarakat Bali. Bali yang sebagian besar penduduknya semula bekerja di sektor pertanian kemudian beralih ke sektor pariwisata sehingga tidak mengherankan sektor pariwisata telah menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Bali. Tentunya masih terbayang dalam ingatan kita bagaimana dampak aksi terorisme tahun 2002 dan 2005 yang memukul sektor pariwisata yang kemudian dilanjutkan dengan PHK besar-besaran di sektor pariwisata yang membawa akibat terganggunya perekonomian masyarakat Bali secara signifikan.
Dengan melihat arti penting pariwisata tersebut maka berbagai upaya telah dan sedang dilakukan untuk menjaga sektor ini sehingga mampu memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat. Upaya-upaya tersebut bergerak secara simultan dan melibatkan lintas sektor baik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta, namun upaya tersebut tetap pada tujuan yang sama yaitu mempertahankan peran sentral sektor pariwisata dalam perekonomian Bali dan Nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah khususnya pemerintah pusat adalah menggunakan instrumen pajak dalam rangka meningkatkan peranan sektor pariwisata dalam perekonomian nasional. Pajak dalam arti luas memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi budgetaire (anggaran) dimana pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara serta fungsi regulerend dimana pajak digunakan sebagai sarana untuk mengatur atau mendukung sebuah kebijakan tertentu.
Tourist VAT Refund sebagai sebuah kebijakan tentunya berpotensi menurunkan pendapatan nasional dari sektor pajak karena wisatawan tidak dikenakan PPN atas barang yang dibelinya di Indonesia (tentunya setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku) sehingga dalam hal ini pajak tidak berkedudukan dalam fungsinya sebagai budgetaire. Dalam kebijakan ini, fungsi yang lebih dikedepankan adalah fungsi regulerend dimana VAT Tax Refund digunakan sebagai insentif pajak untuk mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya pada sektor pariwisata. Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada memori penjelasan pasal 16E ayat (1) UU PPN dimana latar belakang pemberlakuan insentif perpajakan ini adalah untuk menarik kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Kebijakan ini tentunya akan menguntungkan turis mancanegara yang datang ke bali. Data menunjukkan bahwa lama tinggal wisatawan untuk tahun 2009 rata-rata selama 8,79 hari. Dengan berpatokan pada data ini, maka sebagian besar turis nantinya akan menikmati fasilitas VAT Tax Refund mengingat bahwa salah satu syaratnya adalah pembelian dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatannya ke luar negeri. Sehingga, disamping harapan adanya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, diharapkan pula terjadi peningkatan jumlah belanja wisatawan yang tentunya akan dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat yang pada gilirannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adanya syarat pembelian dilakukan dalam jangka waktu sebulan untuk menikmati fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan rata-rata tinggal wisatawan mengingat bahwa secara sederhana dapat dikatakan wisatawan tidak dikenakan PPN/PPnBM (melalui mekanisme VAT Refund) atas barang yang dibeli selama sebulan sebelum keberangkatan.
Destinasi-destinasi wisata lainnya di dunia sebenarnya sudah menerapkan kebijakan ini terlebih dahulu dari Indonesia. Negara-negara Uni Eropa, Inggris, Turki, Jepang bahkan negara ASEAN seperti Thailand dan Singapura telah menerapkan kebijakan ini sebelum Indonesia dan terbukti memberikan pengaruh yang cukup signifikan pada perkembangan pariwisata di negara-negara tersebut. Mereka sadar bahwa upaya peningkatan pariwisata tidak hanya dilakukan melalui kegiatan promosi, pameran maupun pentas-pentas budaya saja namun harus bersinergi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya khususnya di sektor pajak.
Kebijakan Tourist VAT Refund diharapkan menjadi sebuah katalis yang dapat mendorong tumbuhnya sektor pariwisata khususnya di Bali, karena Bandara Ngurah Rai akan menjadi salah satu bandara yang akan menjadi pilot project kebijakan ini yang rencananya akan mulai efektif pada April 2010. Kebijakan Tourist VAT Refund juga diharapkan dapat mendukung target kunjungan wisatawan 2010 sejumlah 2,3 juta wisatawan sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2010 sesuai target sebesar 5,66%.
I Wayan Agus Eka
Leave a Reply