Menyikapi Desentralisasi PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan
Posted by I Wayan Agus Eka on January 24, 2010
Berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) membawa perubahan yang cukup signifikan khususnya pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB yang selama ini pengaturannya dilakukan dalam UU Nomor 12 tahun 1985 jo UU Nomor 12 tahun 1994 (UU PBB) dengan berlakunya UU PDRD menjadi bagian dari pajak daerah khususnya untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan.
PBB sektor perdesaan dan perkotaan bukanlah merupakan jenis pajak baru yang dikenal di Indonesia, bahkan PBB dikenal sebagai salah satu pajak tertua dalam sejarah umat manusia. PBB sektor perdesaan dan perkotaan dalam UU PDRD lebih tepat disebut sebagai pengalihan kewenangan pemungutan pajak yang semula menjadi wewenang pemerintah pusat menjadi wewenang pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota. Memori penjelasan UU PDRD menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan pengalihan kewenangan ini adalah untuk melakukan perluasan basis pajak sehingga memberikan peran yang lebih besar pada APBD.
Dari segi substansi pajak, pada hakikatnya kewenangan pemajakan atas tanah dan bangunan merupakan hak dari pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan tersebut berada atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hak pemajakan PBB sektor perdesaan dan perkotaaan sejatinya berada pada pemerintah daerah bukan pada pemerintah pusat. Hal ini pun sudah disadari dan dipahami dengan sangat baik oleh pemerintah pusat dimana sebagian besar hasil pungutan PBB (bukan hanya sektor perdesaan dan perkotaan) dikembalikan lagi ke daerah (baik daerah tempat objek berada maupun daerah lainnya secara merata) melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) dalam APBN. Bahkan, 9% penerimaan PBB yang merupakan biaya pungut sebagian besar juga kembali disalurkan ke daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa meskipun mekanisme pemungutan PBB sebelum pemberlakuan UU PDRD berada di tangan pemerintah pusat, namun hasil pungutannya kembali disalurkan ke daerah melalui mekanisme APBN (DBH Pajak).
Dari segi komponen APBD maka pengalihan kewenangan ini akan membawa dampak perubahan klasifikasi pendapatan daerah. Sebelum UU PDRD, penerimaan PBB yang diterima daerah dari pemerintah pusat masuk dalam dana bagi hasil, namun sekarang penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan akan menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Persiapan Infrastruktur
Pengalihan kewenangan pemungutan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi daerah terutama terkait persiapan dan pengadaan infrastruktur-infrastruktur yang nantinya akan menjadi sarana untuk mengeksekusi kewenangan ini.
Setidaknya ada 3 infrastruktur penting yang harus dipersiapkan daerah. Pertama adalah infrastruktur legal. Pemungutan pajak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan sehingga kelengkapan hukum yang menjadi dasar pemungutan pajak harus disusun sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya untuk menghindari pungutan pajak ilegal. PBB sektor perdesaan dan perkotaan dalam UU PDRD merupakan “jenis pajak” kabupaten/kota bukan merupakan nama pajak yang dipungut, sehingga untuk memungut pajak pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) yang salah satu komponen utamanya adalah mengatur mengenai nama pajak yang dipungut. Apakah nantinya nama pajak dalam perda sama dengan jenis pajak dalam UU PDRD saya kira tidak menjadi masalah, namun yang lebih penting adalah asas legal formal pemungutan pajak terpenuhi dengan diterbitkannya perda sebagaimana diamanatkan pada pasal 95 UU PDRD.
Selain itu, terkait dengan PBB sektor perdesaan dan perkotaan maka setidaknya ada dua perangkat hukum yang harus disiapkan. Pertama adalah peraturan daerah mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 77 ayat 5 UU PDRD. Dan kedua adalah penetapan Kepala Daerah mengenai besarnya NJOP sebagaimana diamanatkan pasal 79 ayat 3 UU PDRD. Sebelum berlakunya UU PDRD maka kewenangan penetapan NJOP dan NJOPTKP berada di tangan Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 ayat (4) dan pasal 6 ayat (2) UU PBB. Pengalihan kewenangan penetapan NJOP dan NJOPTKP dari Menkeu ke Kepala Daerah tentunya sangat masuk akal dari segi logika berpikir sederhana karena kepala daerahlah yang mengetahui dengan lebih akurat mengenai kondisi daerahnya termasuk potensi dari pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sehingga kasus-kasus dimana masyarakat tidak menerima kenaikan NJOP seperti yang terjadi di Karangasem dapat dihindari.
Infrastruktur kedua yang harus disiapkan terkait dengan infrastruktur SDM. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran SDM sangat menentukan keberhasilan sebuah kebijakan tidak terkecuali pada pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Beberapa jenis keahlian spesifik sangat diperlukan pada jenis pajak ini utamanya terkait dengan masalah penilaian objek pajak. Tenaga penilai menjadi sangat penting karena PBB sektor perdesaan dan perkotaan (serta PBB sektor-sektor lainnya) menganut sistem official assessment dimana jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak (WP) didasarkan pada penetapan jumlah pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak (dalam hal ini adalah pemerintah daerah). Sehingga, ketersediaan tenaga penilai yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kapasitas profesionalisme, menjadi hal yang mutlak karena hasil assessment tenaga penilai akan menjadi dasar penetapan jumlah pajak yang terutang.
Masalah SDM ini adalah salah satu permasalahan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Mengingat bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada mulanya bukan merupakan pajak daerah, maka sudah barang tentu pemerintah daerah belum mempunyai SDM pendukung pada pajak jenis ini. Sehingga, mau tidak mau pemerintah daerah mulai sekarang harus memetakan kebutuhan tenaga SDM baik dari segi jenis keahlian dan jumlahnya serta bagaimana cara memenuhinya dalam jangka waktu sebelum pajak ini mulai diberlakukan.
Infrastruktur terakhir bersifat pendukung. Meskipun sifatnya sebagai pendukung namun komponen ini menjadi sangat vital dalam membantu proses penetapan dan administrasi pajak. Termasuk dalam sarana pendukung ini antara lain adalah bank data, alat-alat penunjang kegiatan pemetaan/penilaian, sistem informasi manajemen dll. Saat ini sebagian besar komponen ini hanya ada di pemerintah pusat mengingat bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan masih menjadi pajak pusat setidaknya sampai awal 2014. Sehingga, pemerintah daerah harus mulai untuk mengidentifikasinya serta menyiapkan proses pengadaannya termasuk dalam hal ini terkait dengan masalah anggaran.
Pedang Bermata Dua
Kebijakan mengalihkan kewenangan pemajakan PBB sektor perdesaan dan perkotaan kepada pemerintah daerah dapat dikatakan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi kebijakan ini dapat membawa kebaikan namun di sisi lain apabila pemda tidak mampu mengelola dengan baik maka kebijakan ini justru dapat membawa keburukan.
Sisi positif utama kebijakan ini adalah potensi kenaikan pendapatan daerah. Sebagaimana diketahui, pendapatan daerah terdiri atas tiga komponen yaitu pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Sebelum pemberlakuan UU PDRD maka bagi hasil PBB dari pemerintah pusat diklasifikasikan dalam pendapatan transfer pada subbagian transfer pemerintah pusat-dana perimbangan. Setelah menjadi pajak daerah maka seluruh penerimaannya akan menjadi bagian dari PAD. Dengan kata lain perubahan status menjadi pajak daerah membawa konsekuensi pada reklasifikasi penggolongannya pada laporan realisasi anggaran pemda, sehingga kenaikan pendapatan daerah secara keseluruhan hanya bisa terjadi jika penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah melebihi penerimaan dana bagi hasil PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebelum pemberlakuan UU PDRD.
Potensi kenaikan pendapatan daerah sangat dimungkinkan utamanya karena dua hal pokok. Pertama adalah kenaikan tarif efektif pajak. Ketika masih berstatus pajak pusat maka tarif pajak sesuai dengan UU PBB adalah 0,5%, namun dasar penghitungan pajak adalah nilai jual kena pajak yang ditetapkan sebesar 20% dan 40%, sehingga sebenarnya tarif efektifnya hanya sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, setelah berstatus menjadi pajak daerah maka tarifnya maksimal menjadi 0,3% (pasal 80 ayat (1) UU PDRD). Tarif 0,3% ini sekaligus menjadi tarif efektif karena penghitungan pajak terutangnya langsung dikalikan dengan NJOP setelah dikurangkan dengan NJOPTKP.
Potensi kenaikan pendapatan daerah juga dimungkinkan karena daerahlah yang memiliki pengetahuan yang lebih lengkap dan detail mengenai potensi objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah yurisdiksinya. Selama berstatus pajak pusat seringkali terjadi ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) sehingga banyak objek pajak yang masih belum teridentifikasi. Dengan perubahan status menjadi pajak daerah, pemda diharapkan mampu mendapatkan informasi yang lebih baik sehingga dapat menggali lebih banyak objek pajak yang selama ini belum tersentuh.
Namun terlepas dari potensi besarnya untuk menaikkan pendapatan daerah maka terselip juga resiko inherent berupa hal sebaliknya yaitu justru menimbulkan penurunan pendapatan daerah. Hal ini utamanya didorong karena ketidaksiapan infrastruktur pemda untuk mengeksekusi kewenangannya memajaki PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Probabilitas resiko ini menjadi semakin besar manakala pengalihan kewenangan tidak disertai dengan perubahan paradigma berpikir karena selama ini praktis daerah langsung menikmati dana bagi hasil pajak tanpa upaya pemungutan karena dilakukan pemerintah pusat. Waktu yang diberikan oleh UU PDRD sampai awal 2014 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penyiapan infrastruktur yang diperlukan dan yang lebih penting harus ada knowledge transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
I Wayan Agus Eka
arum said
mas, tarif efektif PBB 0,1% dan 0,2%. Dan NJKP sebesar 20% dan 40%, bukan 50%
I Wayan Agus Eka said
Kesalahan sepertinya terjadi saat mengcopy paste dari format word karena kesalahan penghitungan justru tidak diikuti kesalahan narasi yang sudah menyebutkan dengan benar bahwa terjadi kenaikan tarif efektif yang menjadi potensi kenaikan pendapatan daerah. Anyway, terima kasih atas koreksinya