Perubahan Definisi Pemeriksaan dalam UU Nomor 28 tahun 2007
Posted by I Wayan Agus Eka on August 13, 2009
Dengan berlakunya UU 28/2007 terjadi perubahan definisi pemeriksaan.
Dalam UU sebelumnya (UU Nomor 16 tahun 2000) definisi pemeriksaan adalah:
serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam UU 28/2007 definisi pemeriksaan adalah:
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada bagian awal terjadi perubahan penggunaan kata kerja yaitu dari “mencari, mengumpulkan, mengolah” menjadi “menghimpun dan mengolah”. Kata “mengolah” tetap ada pada definisi baru, namun kata “mencari, mengumpulkan” dilebur menjadi satu yaitu menjadi kata “menghimpun”. Menurut KBBI “menghimpun” berarti mengumpulkan sehingga dalam definisi yang baru dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan “mencari” sebagai bagian dari kegiatan pemeriksaan pajak. Lalu apakah memang dalam pemeriksaan pajak (sesuai definisi baru) tidak terdapat kegiatan “mencari” data/keterangan????menurut KBBI “mencari” didefinisikan sebagai berusaha mendapatkan (menemukan, memperoleh). Kalau definisi mencari ini dihubungkan dengan definisi menghimpun maka dapat dikatakan bahwa hasil dari kegiatan mencari yang dilakukan lebih dari sekali akan menimbulkan apa yang dimaksud dengan kegiatan menghimpun, sehingga dalam arti menghimpun sudah terkandung makna mencari. Mungkin inilah latar belakang mengapa kata “mencari” dihapus dalam definisi pemeriksaan yang baru.
Terdapat penambahan hal-hal yang dicari dalam pemeriksaan yaitu “data dan atau keterangan” (definisi lama) menjadi “data, keterangan, dan/atau bukti” dalam definisi baru. Tampak bahwa ada tambahan “bukti” dalam definisi baru. Hal ini tampaknya ingin menselaraskan dengan ketentuan pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menjelaskan bahwa apabila terdapat “bukti” bahwa jumlah pajak yang menurut SPT tidak benar, Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak terutang. Dari pasal ini dapat diketahui bahwa ketika Dirjen pajak ingin menetapkan jumlah pajak terutang yang tentunya melalui proses pemeriksaan maka yang harus diketemukan dalam proses pemeriksaan tersebut adalah “bukti” (bukan keterangan/data) bahwa SPT WP tidak benar.
Perubahan kata-kata “menghimpun” dan “bukti” di atas juga tampaknya ingin menselaraskan dengan pengertian auditing dalam ranah audit konvensional yang dilakukan KAP. Menurut Arens (2008, 4) auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by competent independent person. Penyelarasan ini tampak pada redaksi kata-kata accumulation dan evidence.
Terdapat juga tambahan redaksional yang dalam definisi sebelumnya tidak ada yaitu “dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan”. Kata-kata profesional merujuk pada kualitas pihak yang melakukan pemeriksaan dan hal ini setara dengan pengertian competent dalam definisi audit tadi. Sedangkan kata-kata “objektif” dan “berdasarkan suatu standar pemeriksaan” merujuk pada sikap/perilaku yang harus menjadi pedoman auditor dalam melaksanakan pemeriksaan. Redaksional ini baru muncul pada UU KUP yang baru karena DJP ingin menghapus kesan pemeriksaan pajak yang hanya untuk mencari-cari kesalahan WP dan pemeriksaan pajak yang terkesan tidak terstandardisasi karena prosedur pemeriksaan seorang auditor belum tentu sama dengan auditor lain sehingga kesan subjektif menjadi sangat kental dalam proses pemeriksaan (hal inilah yang mendorong mengapa ditambahkan kata “objektif”).
I Wayan Agus Eka
pro rakyat said
Appa yang saya baca dari berita ini sanngat bermanfaat untuk
kami. Puji Syukur, saya harap pada berita selanjutnya pasti lebih bermanfaat lagi.
Sukses untuk Anda!
I Wayan Agus Eka said
Sukses juga untuk Anda, terima kasih