Akuntansi Akrual untuk Sukuk
Posted by I Wayan Agus Eka on June 18, 2009
Sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara maka sukuk adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Disebutkan pula bahwa untuk penerbitan sukuk pemerintah dapat membentuk perusahaan penerbit SBSN sebagai wali amanat penerbitan sukuk. Akuntansi untuk sukuk belum diatur di Indonesia baik di PSAP maupun di PSAK yang diterbitkan oleh IAI.
Pada bagian ini akan dijelaskan secara singkat mekanisme dari masing-masing jenis sukuk berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2008 serta implikasi pencatatannya sesuai dengan pemahaman kami atas substansi masing-masing transaksi.
SBSN Ijarah
Ijarah merupakan akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Sukuk ijarah dapat diilustrasikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pemerintah menjual aset SBSN kepada Special Purpose Vehicle (SPV) atau perusahaan penerbit SBSN.
2) SPV kemudian menerbitkan sukuk dengan nominal sama dengan harga yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
3) Hasil penjualan sukuk ini kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk membeli sebagaimana disebutkan pada poin 1.
4) Pemerintah dengan SPV kemudian menandatangani perjanjian sewa untuk periode tertentu sehingga pemerintah lease back aset SBSN sebagai lessee.
5) SPV menerima pembayaran sewa secara periodik dari pemerintah.
6) Hasil penerimaan pada poin 5 kemudian didistribusikan kepada pemegang sukuk.
7) Pada tanggal jatuh tempo, SPV menjual aset SBSN kepada Pemerintah (sebagaimana diwajibkan pada pasal 12 UU Nomor 19 2008) kemudian hasil penjualan ini digunakan untuk menebus sukuk.
Isu Akuntansi
Secara substansi dari sudut pandang Pemerintah, transaksi ini dapat disamakan dengan transaksi sale and lease back. Pada saat aset SBSN dijual kepada SPV maka Pemerintah akan mendapatkan kas dan menimbulkan hutang di sisi kredit karena pasal 12 UU sukuk mewajibkan pemerintah untuk membeli kembali aset SBSN yang menjadi dasar penerbitan sukuk sementara aset SBSN tetap berada dalam neraca pemerintah karena sesuai penjelasan pasal 11 UU Sukuk bahwa penjualan yang dimaksud dalam akad Ijarah ini hanya atas manfaat aset SBSN tersebut bukan pada asetnya secara fisik.
Kemudian ketika SPV menyewakan aset SBSN tersebut kembali ke pemerintah maka pemerintah akan membebankan biaya sewa dan mengkredit kas. Ketika pemerintah membeli kembali hak manfaat barang milik negara maka pemerintah akan menkredit kas dan menghapus akun kewajibannya yang timbul saat pemerintah menjual aset SBSN tersebut.
Aset SBSN harus direklasifikasikan pada neraca pemerintah untuk mencerminkan bahwa pemerintah telah menyerahkan hak pemanfaatannya kepada SPV serta harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
SBSN Mudarabah
Mudarabah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.
Sukuk Mudarabah dapat diilustrasikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) SPV mengadakan perjanjian dengan pemerintah untuk melaksanakan suatu proyek, katakanlah proyek pembangunan jalan tol.
2) Atas poin 1 SPV menerbitkan sukuk sebagai pembiayaannya.
3) Setelah proyek selesai, SPV melakukan pengelolaan dan hasilnya dibagi dengan pemegang sukuk dan pemerintah sesuai akad yang telah disepakati semula.
4) Setelah jangka waktu sukuk berakhir, maka hasil proyek tadi (jalan tol) diserahkan kepada pemerintah kemudian uang yang dibayarkan pemerintah digunakan untuk menebus sukuk dari pemegangnya.
Isu Akuntansi
Ketika penandatanganan perjanjian dilakukan antara pemerintah dengan SPV maka pemerintah dapat mengakuinya sebagi aset dan kewajiban. Sebagai aset karena kemungkinan besar sudah terdapat potensi manfaat ekonomi di masa datang sebagai hasil dari perjanjian ini. Sebagai kewajiban karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membeli aset tersebut dari SPV ketika waktu untuk penebusan sukuk tiba.
Atas bagi hasil yang diterima pemerintah dicatat sebagai penerimaan kas dan pendapatan. Kemudian ketika hasil proyeknya (dalam hal ini jalan tol) diserahkan kepada pemerintah maka pemerintah akan mencatatkannya sebagai pengurang kewajiban dan menyerahkan uang kepada SPV untuk kemudian digunakan untuk menebus sukuk.
Aset yang dicatat pada saat penandatanganan perjanjian harus dikredit kemudian aset berupa hasil proyek (jalan tol) harus di debet ketika pemerintah melakukan pembelian hasil proyek tadi.
SBSN Istishna
Istishna adalah akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Sukuk Istishna dapat diilustrasikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) SPV mengadakan akad jual beli atas suatu aset dengan pemerintah.
2) Berdasarkan akad tersebut SPV menerbitkan sukuk kepada investor.
3) Uang yang didapat oleh SPV digunakan untuk membangun aset sesuai dengan akad jual beli dengan pemerintah.
4) Aset tersebut pada poin 3 kemudian diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah kemudian membayar sejumlah uang yang nantinya akan digunakan oleh SPV untuk menebus sukuk beserta imbalannya.
Isu Akuntansi
Ketika penandatanganan akad jual beli dilakukan antara pemerintah dengan SPV maka pemerintah dapat mengakuinya sebagai aset dan kewajiban. Sebagai aset karena kemungkinan besar sudah terdapat potensi manfaat ekonomi di masa datang sebagai hasil dari perjanjian ini. Sebagai kewajiban karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membeli aset tersebut dari SPV ketika selesai dibangun/dibuat.
Ketika aset tersebut diserahkan kepada pemerintah maka pemerintah akan menyerahkan kas dan mengeliminasi kewajiban yang dicatat pada saat penandatanganan perjanjian akad.
Aset yang dicatat pada saat penandatanganan perjanjian harus dikredit kemudian aset dari SPV harus di debet ketika pemerintah melakukan pembelian dari SPV.
SBSN Musyarakah
Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Sukuk Musyarakah dapat diilustrasikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pemerintah membentuk Musyarakah dengan SPV dimana pemerintah menyerahkan tanah atau aset lainnya sementara SPV menyerahkan uang yang didapat dari penerbitan sukuk.
2) Musyarakah kemudian menunjuk pemerintah untuk melaksanakan pembangunan aset baru dengan dana yang didapat dari SPV, kemudian Musyarakah melakukan pengelolaan aset yang sudah dibangun tersebut (disewa/dijual) untuk mendapatkan keuntungan.
3) Hasil keuntungan tadi kemudian dibagi dengan pemerintah dan SPV, SPV kemudian menggunakannya untuk memberikan imbalan kepada pemegang sukuk.
4) Pemerintah sesuai dengan akad akan membeli penyertaan modal SPV pada Musyarakah sesuai dengan harga yang sudah disepakati pada awal akad, hasilnya akan digunakan oleh SPV untuk menebus sukuk.
Isu Akuntansi
Pada saat pembentukan persekutuan pemerintah akan mereklasifikasi aset yang digunakan sebagai bentuk penyertaan (poin 1). Pada saat yang sama pemerintah akan mengakui aset dan kewajiban pada saat bersamaan. Aset diakui karena kemungkinan besar sudah terdapat potensi manfaat ekonomi di masa datang sebagai hasil dari aset baru yang akan dibangun berdasarkan akad ini. Sebagai kewajiban karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membeli penyertaan modal SPV pada Musyarakah sesuai dengan harga yang sudah disepakati pada akad.
Ketika pemerintah menerima keuntungan maka pemerintah akan mencatat kas dan pendapatan seperti jurnal pada umumnya.
Ketika sukuk tersebut sudah jatuh tempo maka pemerintah akan membayar sejumlah uang dan mendebit kewajiban yang dicatat pada saat penandatanganan akad. Pada saat yang sama aset baru yang diterima akan didebit dan menghapus aset yang dicatat ketika akad ditandatangani.
I Wayan Agus Eka
rako said
yan…
untuk ijarah… apa yang sebenarnya dijual ?
kalo berdasar definisi ijarah itu sendiri : menyewakan hak..
memang menurut UU SBSN : Aset SBSN bisa dijual atau disewakan..
dan menurut ilustrasi artikelmu : “pemerintah menjual ke SPV”
jadi yang dijual adalah : ? : manfaat aset atau riil aset (title of aset)?..
kalo hak atas aset berarti perhitungan aset SBSN berdasarkan hitungan pendapatn sewamenyewanya..
kalo aset riil ya berdasarkan harga aset itu..
gmn ?
Dani said
thanks bro…. i like this….
dinoyudha said
sumber yang mantab..