DAUN LONTAR

Karena Yadnya Yang Paling Utama adalah Pengetahuan (Jnana)

Akuntansi Akrual Instrumen Keuangan (Financial Instrument)

Posted by I Wayan Agus Eka on June 18, 2009

Permasalahan tentang instrumen keuangan (financial instrument) diatur dalam IPSAS 15, namun IPSAS 15 ini hanya mencakup masalah penyajian dan pengungkapan saja sementara masalah pengukuran dan pengakuan belum diatur dalam IPSAS sehingga harus merujuk pada IAS 39 Financial Instrument: Recognition and Measurement.

Berkaitan dengan masalah investasi maka kedua standar ini mengatur masalah aset keuangan (financial asset) yang didefinisikan sebagai aset yang terdiri dari:

  1. Kas.
  2. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain.
  3. Hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut.
  4. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan intrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan tidak diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas entitas.

Beberapa contoh dari aset keuangan yang berkaitan dengan investasi antara lain investasi dalam saham atau instrumen ekuitas lainnya, pinjaman ke entitas lainnya, investasi dalam obligasi atau instrumen utang lainnya, dll.

Sesuai dengan IAS 39 maka aset keuangan dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut:

  1. Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (Financial assets at fair value through profit or loss/FVTPL).
  2. Investasi yang ditahan sampai jatuh tempo (Held-to-maturity investments/HTM).
  3. Pinjaman dan Piutang (Loans and receivables/L&R).
  4. Aset keuangan yang tersedia untuk dijual (Available-for-sale financial assets /AFS).

FVTPL dapat termasuk aset keuangan yang dipegang untuk tujuan diperdagangkan (trading) atau memang memilih  untuk dimasukkan pada kategori ini. Aset keuangan dimasukkan dalam kategori dengan tujuan untuk diperdagangkan jika entitas memiliki tujuan untuk menjual atau membeli kembali dalam jangka waktu dekat. Apabila entitas memang memilik untuk dimasukkan dalam kategori ini maka disebut dengan fair value option.

Kategori kedua, HTM, mencakup aset keuangan dengan pembayaran yang tetap dan tertentu serta ada jangka waktu jatuh tempo dimana entitas memiliki keinginan positif dan kemampuan untuk memegangnya sampai dengan jatuh tempo. Aset keuangan ini mencakup investasi dalam obligasi dan instrumen utang lainnya dimana entitas tidak akan menjualnya sebelum masa jatuh tempo.

Kategori ketiga, L&R, termasuk aset keuangan dengan pembayaran yang telah ditentukan waktunya serta tetap yang tidak memiliki nilai pada pasar aktif. Termasuk di dalam kategori ini adalah piutang, wesel tagih, pinjaman dll.

Kategori keempat, AFS, termasuk aset keuangan yang tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut di atas atau entitas yang memilih untuk mengklasifikasikan asetnya ke dalam golongan ini.

Pengakuan

Entitas harus mengakui aset keuangan ketika entitas tersebut menjadi bagian dalam provisi kontrak dari instrumen keuangan tersebut. Hal ini berarti bahwa entitas mengakui semua hak kontraktual yang menimbulkan aset keuangan dalam neracanya. Transaksi yang direncanakan terjadi di masa datang meskipun dalam kemungkinan yang sangat besar tidak dapat dicatat sebagai aset keuangan karena entitas tersebut belum diakui sebagai bagian dari kontrak.

Penghapusan

Sesuai IAS 39 penghapusan aset keuangan dilakukan jika  salah satu dari kriteria berikut terpenuhi:

  1. Hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan telah kadaluarsa, atau
  2. Aset keuangan telah dialihkan (dijual) dan pengalihannya pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghapusan yang didasarkan pada evaluasi pengalihan resiko pengalihan dan imbalan dari kepemilikan atas aset keuangan.

Kriteria pertama di atas mudah untuk dilihat misalnya karena konsumen telah membayar atau menggunakan opsinya, dll. Namun kriteria kedua lebih rumit karena harus dilakukan penilaian atas pengalihan resiko dan imbalan (risk and reward) atas kepemilikan aset. Apabila entitas secara substansial telah mengalihkan semua resiko dan imbalan kepemilikan maka entitas akan melakukan penghapusan atas aset keuangan perusahaan.

Pengukuran

Pengukuran awal (initial measurement)

Ketika aset keuangan diakui dalam neraca maka harus dicatat pertama kali dengan nilai wajarnya. Nilai wajar merupakan harga transaksi actual atau yang diestimasi pada saat berlangsungnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang memiliki pengetahuan yang cukup atas aset keuangan yang diukur.

Pengukuran selanjutnya (subsequent measurement)

Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan menggunakan salah satu di antara tiga metode yaitu metode biaya (cost), biaya teramortisasi (amortized cost) dan nilai wajar (fair value).

Subsequent measurement menggunakan metode cost ketika suatu instrumen tidak dapat diukur pada nilai wajarnya sehingga laba rugi yang belum terealisasi tidak akan dicatat/diakui namun laba/rugi akan diakui ketika investasi dalam kategori ini dijual atau dihapus.

Subsequent measurement menggunakan metode amortized cost untuk mendapatkan tingkat bunga yang konstan selama masa manfaat aset. Aset keuangan yang diukur dengan cara ini adalah HTM dan L&R. Apabila HTM dan L&R dijual maka keuntungan dan kerugian yang terealisasi akan dicatat dalam laporan laba rugi. Metode amortisasi yang digunakan dalam metode ini adalah effective interest rate method.

Subsequent measurement menggunakan metode fair value untuk aset keuangan kategori FVTPL dan AFS. Investasi yang termasuk dalam kategori ini termasuk investasi dalam instrumen utang dan ekuitas. Pengukuran dengan fair value tidak dapat dilakukan ketika instrumen ekuitas tidak memiliki nilai pada pasar aktif dan tidak dapat diukur secara andal pada nilai wajarnya. Untuk kategori FVTPL semua perubahan dalam nilai wajarnya dilaporkan dalam laporan laba rugi namun untuk kategori AFS semua perubahannya dilaporkan sebagai komponen yang terpisah dari ekuitas sampai terealisasi dimana ketika realisasi itu terjadi (melalui penjualan) maka akan dicatat dalam laporan laba rugi.

Pengungkapan

IPSAS 15 mensyaratkan pengungkapan hal-hal berikut berkaitan denga instrumen keuangan:

  1. Pengungkapan kebijakan manajemen resiko.
  2. Syarat, kondisi dan kebijakan akuntansi yang meliputi informasi tentang luas dan sifat dari aset keuangan termasuk syarat dan kondisi yang mungkin memengaruhi jumlah, waktu dan arus kas di masa datang serta kebijakan akuntansi dan metode yang diadopsi yang mencakup kriteria pengakuan dan pengukuran.
  3. Resiko tingkat bunga yang meliputi informasi tentang tanggal jatuh tempo dan tingkat suku bunga efektif.
  4. Resiko kredit yang mencakup pengungkapan eksposure resiko kredit yang meliputi jumlah yang mencerminkan eksposure resiko kredit maksimum pada tanggal pelaporan tanpa memperhitungkan nilai wajar dari jaminan dalam hal pihak lain gagal dalam memenuhi kewajibannya berkaitan dengan instrumen keuangan.

Informasi tentang nilai wajar termasuk fakta-fakta atau kondisi yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menentukan nilai wajar secara tepat waktu.

I Wayan Agus Eka

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: